Putri Candrawathi Ditahan, Anggota DPR: Keputusan yang Ditunggu Publik

- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 09:21 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Twitter/@divpropampolri)
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Twitter/@divpropampolri)

Anggota Komisi III Santos menyebut penahanan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi (PC)  dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J merupakan sebuah keputusan tepat.

Santo pun menegaskan, hukum itu tidak boleh dibedakan satu sama lain meskipun statusnya sama yakni sebagai tersangka. Termasuk juga bagi Putri Candrawathi yang merupakan mantan istri dari Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"Hukum itu equal (setara) tidak boleh dibedakan apa pun status tersangka di masyarakat. Yang diputuskan Kapolri sudah tepat, dengan keputusan menahan PC karena tersangka yang lain, yang memiliki anak balita sampai saat ini selalu ditahan," kata Santoso kepada wartawan dikutip Sabtu (1/10/2022).

Menurut Santoso, putusan Kapolri yang akhirnya menahan Putri Candrawathi merupakan sesuatu yang amat ditunggu masyarakat. Sehingga tidak ada anggapan bilmana hukum hanya tajam ke bawah, tapi juga ke atas.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Istri Ferdy Sambo: Saya Ikhlas Diperlakukan seperti Ini, Mohon Doanya

"Apa yang diputuskan oleh Kapolri atas penahanan PC adalah suatu tindakan yang sangat ditunggu oleh publik bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tajam juga ke atas," urainya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Demokrat ini menenkana bilamana sikap tegas Kapolri harus diikuti oleh aparat penegak hukum lainnya. Dengan begitu tidak ada anggapan buruk di masyarakat, terhadap aparat penegak hukum.

"Keputusan Kapolri akan menjadi moment menepis anggapan rakyat selama ini & harus diikuti oleh aparat penegak hukum lainnya di Indonesia," tandasnya.

Baca Juga: Kapolri: 3 Kapolda Tidak Terkait Konsorsium 303 dan Skenario Kasus Ferdy Sambo

Polri resmi menahan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, beberapa waktu lalu.

“Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X