Anies Beri Bantuan Dana ke 10 Parpol, Peradi: Kalau Tak Sesuai UU akan Jadi Masalah

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 15:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah menggunakan batik) saat melakukan penandatanganan dana hidah untuk 10 partai politik, di Balai Kota, Jakarta Pusat. (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah menggunakan batik) saat melakukan penandatanganan dana hidah untuk 10 partai politik, di Balai Kota, Jakarta Pusat. (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)

Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Nicholay Aprilindo mengungkapkan pemberian dana hibah pemprov DKI Jakarta kepada 10 Partai politik di DPRD DKI Jakarta harus sesuai dengan Undang-Undang (UU).

"Kalau sudah sesuai maka tidak ada masalah karena itu sudah diatur dalam undang-undang, tetapi kalau tidak sesuai nah itu yang akan jadi masalah," ujar Nicholay Aprilindo kepada wartawan Indozone melalui sambungan telepon, Jumat (7/10/2022)

Peraturan dana hibah bagi Partai Politik (Parpol) diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Baca Juga: Usai Melakukan Pertemuan, AHY Kenalkan Relawan Anies-AHY kepada Anies Baswedan

Terkait pemberian dana hibah ada hubungannya dengan pencalonan anies sebagai Calon Presiden 2024 mendatang, Nicholay tidak mau dulu mengomentari hal tersebut.

"Jadi saya tidak mau melihat dulu dari pencalonan atau bukan tapi kita lihat dulu dasar hukumnya," sambung Nicholay.

Baca Juga: Usai dari NasDem dan Demokrat, Anies Akan Berkomunikasi dengan PKS

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan menyalurkan hibah berupa bantuan dana kepada partai politik tahun 2022 senilai Rp27,2 miliar yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.

Menurut Anies, pemberian dana hibah bagi Parpol sebagai solusi mengingat banyakan uang yang harus dikeluarkan untuk kebutuhan aktifitas politk karena para pengurus partai harus mencari sumber-sumber dana.

"Saya sampaikan aktivitas di dalam partai politik itu ada yang namanya biaya nyata yang harus dikeluarkan kantor personalia aktivitas rutin itu telepon listrik air untuk operasional kantor saja itu tinggi," kata Anies  di Balaikota, Jakarta, Kamis (5/10/2022)

Daftar Parpol yang menerima dana hibah yakni:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Demokrat
  5. Partai Amanat Nasional (PAN)
  6. Partai solidaritas Indonesia (PSI)
  7. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  8. Partai Golongan Karya (Golkar)
  9. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X