Bharada E Jadi Tersangka, Kapolri Komitmen Bongkar Kasus Baku Tembak Polisi

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Ajudan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E (kedua kanan). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ajudan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E (kedua kanan). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Tim Khusus Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Mabes Polri menyebut penetapan status tersangka ini sekaligus menjadi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam membongkar kasus ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam. 

"Komitmen Kapolri akan membuka kasus ini secara terang benderang. Namun, kami mohon untuk bersabar karena semuanya terus berproses," kata Dedi.

Menurutnya, tim khusus bentukan Kapolri masih terus berkerja mengusut kasus ini. Tim khusus bekerja sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.

Baca Juga: Fakta! Di Afrika Tidak Ada Harimau, Ternyata Ini Penyebabnya

"Asas ketelitian, kehati-hatian dan proses pembuktian secara ilmiah. Ini merupakan standar rasional prosedur dari timsus yang dibentuk Bapak Kapolri," beber Dedi.

Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Baku tembak ini bermula saat Brigadir J diduga melakukan penodongan hingga pelecehan terhadap istri Irjen Sambo.

Namun, kecurigaan muncul saat keluarga melihat jasad Brigadir J dengan luka tak wajar. Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menduga Brigadir J tewas tak hanya baku tembak melainkan menjadi korban pembunuhan berencana.

Polri pada Rabu (3/8/2022) menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 556 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X