Anies Putuskan Ajukan Banding Soal UMP DKI, Wagub Riza: Itu Untuk Kepentingan Semua

- Kamis, 28 Juli 2022 | 18:52 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 untuk kepentingan bersama.

Mantan Anggota DPR RI tersebut pun mengklaim pengajuan banding itu tidak hanya untuk memperjuangkan nasib buruh, melainkan juga terhadap kepentingan para pengusaha

“Ya harapan Pemprov tentu keputusannya harus bisa baik untuk semua ya, bukan cuma butuh, kepentingan Pemprov, pengusaha, tapi juga kepentingan semua,” ucapnya di Balai Kota DKI, Kamis (28/7/2022).

Lebih lanjut, Riza Patria pun enggan menjelaskan apa upaya yang akan dilakukan Pemprov DKI jika langkah banding itu tidak berhasil. Ia menyebutkan pihaknya masih mengikuti mekanisme yang ada.

Baca Juga: Kritisi Langkah Anies yang Putuskan Banding soal UMP, PDIP: Terkesan Dipaksakan!

“Ya itu kan ada aturan mekanisme, jadi banding tidak banding merupakan tahapan yang harus dilalui, nanti kita lihat,” tandas Riza.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyebutkan bahwa dengan upaya banding ini diharapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 sesuai Kepgub, dan tidak dibatalkan.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” ucap Yayan dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X