Bareskrim Polri sudah mengajukan permintaan pencekalan untuk keempat tersangka kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pengajuan dikirim ke bagian Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri, maka dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Kombes Nurul menyebut pengajuan pencekalan itu dilakukan Bareskrim Polri pada hari ini.
Baca Juga: Aliran Dana ACT Masuk ke Parpol? Bareskrim Lakukan Pendalaman
Bareskrim Polri diketahui saat ini sedang mengusut kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang masuk ke yayasan ACT. Dana yang diselewengkan salah satunya dana dari Boeing kepada keluarga korban jatuhnya pesawat JT-610.
ACT diduga menyelewengkan dana dari Boeing hingga Rp34 miliar dari dana Rp 138 miliar yang masuk ke ACT. Dana tersebut digunakan tidak sesuai aturan, salah satunya dana itu masuk ke koperasi 212.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang tersebut antara lain eks Presiden ACT Ahyudin, Ibnu Khadjar, Heriyana, dan N Imam Akbar.