Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang restorative justice (RJ) untuk Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dalam kasus penganiayaan. Sebab, perbuatan mereka terbilang keji.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan, kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat," beber Ade.
Baca Juga: Fakta Baru! Mario Dandy Sempat Kirim Video Penganiayaan David ke 3 Rekannya
Dalam perkara ini, kata Ade, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan melakukan penuntutan terberat untuk kedua tersangka. Sebab, tindakan mereka masuk dalam ketegori keji.
"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ungkapnya.
David Dianiaya dengan Brutal
Sebelumnya, Mario menganiaya Cristalino David Ozora secara brutal. Aksi penganiayaan ini juga direkam oleh Shane dan anak di bawah umur yang juga kekasih Mario, berinisial AG.
Baca Juga: Serang Balik Amanda soal Pembisik, Kubu Mario: Kami Sampaikan Fakta!
Video itu bahkan tersebar secara bebas. Dalam video, terlihat Mario menganiaya David secara brutal.
Artikel Menarik Lainnya: