Bripka Andry Datangi Mabes Polri: Saya Memohon untuk Diperiksa!

- Senin, 19 Juni 2023 | 12:59 WIB
Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Anggota Brimob Polda Riau yang viral karena mengaku memberi setoran ke atasan, Bripka Andry Darma Irawan sudah mendatangi Mabes Polsek ihwal kasus setoran tersebut. Di Mabes Polri, dia meminta untuk segera diperiksa.

"Saya datang ke kantor Yanduan Divpropam Mabes Polri menanyakan perihal laporan yang saya buat di hari Jumat kemarin. Menanyakan tentang prosesnya," kata Bripka Andry kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Bripka Andry ke Mabes Polri Tanyakan Lanjutan Laporannya Soal Setoran ke Atasan

Andry mengungkap jika dirinya mendatangi Mabes Polri untuk memohon agar Propam Mabes Polri memeriksa dirinya. Sebab, dia berharap kasusnya bisa terungkap secara jelas oleh Polri.

"Disini keadatangan saya memohon tentang permasalahan saya untuk diperiksa agar hasilnya bisa Presisi. Itu harapan besar saya dan keluarga," beber Andry.

Lebih jauh Andry membeberkan hasil kedatanganya ke Mabes Polri. Dikatakannya, laporan yang masuk harus menunggu proses paling tidak sekitar 20 hari.

"Diinformasikan tadi di dalam, saya menunggu 20 hari. Kita menunggu 20 hari, kita putuskan untuk kembali ke Riau," kata Andry.

Diwartakan sebelumnya, nama Bripka Andry Darma Irawan membuat geger jagad media sosial belakangan ini. Pasalnya, anggota Brimob tersebut mengaku dirinya pernah menyetorkan yang hingga ratusan juta ke atasanya.

Baca Juga: Sudah 57 Hari Bripka Andry 'Bolos' Dinas, Dipanggil Propam Terus Mangkir!

Kasus ini mencuat setelah dirinya dimutasi atau dipindahtugaskan. Dari sini lah Bripka Andry membeberkam cerita dirinya menyetorkan uang beberapa kali ke atasanya.

Buntut dari kasus ini, atasan Bripka Andry yakni Kompol Petrus dicopot dari jabatanta hingga dipatsus oleh Polda Riau. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin menyebut ada delapan anggota Polri termasuk Kompol Petrus yang dipatsus terkait kasus ini.

"Iya, sejak tanggal 8 Juni 2023, Kompol P beserta tujuh orang lainnya menjalani patsus," kata Kombes Nandang kepada Indozone sebelumnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X