Pelaku Perdagangan Orang di Kendari Ditangkap Polisi, Korban Dijual ke Pria Hidung Belang

- Kamis, 22 Juni 2023 | 13:45 WIB
 Pelaku perdangan orang bersama dua orang korbannya. (Antara/HO-Polda Sultra)
Pelaku perdangan orang bersama dua orang korbannya. (Antara/HO-Polda Sultra)

Seorang pelaku perdagangan orang di Kendari ditangkap Satuan Gugus Tugas atau Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku bernama M. Aras Rahim (20) ditangkap di sebuah hotel di Jalan Made sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.

Hal itu diungkap oleh Kasub Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang Dit Reskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi.

Baca juga: Polda NTB Bongkar Kasus Perdagangan Orang, 4 Korban Lontang-Lantung di DKI

"Ditangkap tadi malam (Rabu, 21/6) di sebuah hotel di Kota Kendari," ujar Syahrir, Kamis(22/6/2023).

-
Pelaku perdangan orang bersama dua orang korbannya. (Antara/HO-Polda Sultra)

Dia mengatakan, penangakapan Aras berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan tempat kejadian perkara (TKP) terjadi tindak pidana perdagangan orang.

"Berdasarkan informasi itu, Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan seorang tersangka bernama M. Aras Rahim," ujarnya.

Syahrir menjelaskan, Aras ditangkap karena menjual korban berinisial  T (19) dan I (20), ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat seharga Rp500 ribu per orang.

Dari aksinya itu, Aras mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 dari para korbannya.

"Hasil penjualan itu, korban meraup untung sebesar Rp100 ribu dari para korban," tandasnya.

Baca juga: Polda Metro Gagalkan Perdagangan Orang ke Arab Saudi, Pasutri Jadi Tersangka

Dia mengatakan, dari penangkapan itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan alat kontrasepsi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aras beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolda Sultra untuk  penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku juga bakal disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia (RI) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Syahrir.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X