Pasukan Israel secara brutal menyerang puluhan jamaah di kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem, pada Rabu (5/4/2023) sebelum fajar waktu setempat.
Sebelumnya, sekelompok warga Palestina membarikade diri mereka di dalam aula shalat Al Qibli di kompleks Al Aqsa setelah para pemukim Yahudi menyerukan penyerbuan ke masjid tersebut.
Para jamaah berusaha mencegah polisi masuk dengan menutup pintunya.
Baca Juga: Ganjar Terima Dikritik Imbas Pembatalan Piala Dunia-20, Netizen Terbelah
Seraya mengepung Al Qibli, polisi Israel naik ke atap masjid, menghancurkan jendela, dan awalnya hanya melemparkan bom suara ke arah jamaah di dalamnya.
Beberapa jamaah berusaha melawan polisi dengan melemparkan kembang api.
Saksi mata mengatakan polisi Israel menggunakan kekuatan berlebihan dalam penyerbuan tersebut, termasuk menggunakan gas air mata.
Shocking eye-witness footage from inside Al Aqsa mosque showing the Israeli occupation forces mercilessly attacking Palestinian Muslims tonight for practicing “Itikaf”, a traditional night-time #ramadan ritual @tariqahmadbt @FCDOArabic @JamesCleverly @FCDOGovUK @FCDOHumanRights pic.twitter.com/l2eaF4sW5y
— Palestine in the UK (@PalMissionUK) April 4, 2023
Serangan Biadab
Ketua Prakarsa Persahabatan Indonesia-Palestina (PPIP), Din Syamsuddin, menyebut Serangan serangan pasukan Israel ke kompleks Masjid Al Aqsasungguh biadab dan merupakan pelanggaran Hak-Hak Asasi Manusia berat.
“Seyogyanya Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenakan sanksi tegas dan berat atas Israel. Serangan brutal tersebut menciderai banyak jamaah yg berada di dalam dan luar masjid, termasuk seorang remaja putri yg berumur 12 tahun yang diseret secara bengis,” kata Din, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dalam siaran pernya dikutip Kamis, (6/4/2023).
“Sungguh tindakan Tentara Israil tersebut di luar perikemanusiaan dan tidak dapat dibenarkan,” tambahnya.
Ia menambahkan seyogyanya negara-negara Anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI) memprotes keras, dan bila perlu mengadakan Sidang Darurat utk mengambil langkah-langkah nyata terhadap tindakan tentara Israel terhadap tempat suci dan kiblat pertama umat Islam sedunia itu, apalagi tindakan itu dilakukan pada bulan suci Ramadhan.
Sesuai Amanat Konstitusi (UUD 1945) Pemerintah Indonesia perlu memprakarsasi langkah-langkah diplomatik dan non diplomatik melalui OKI dan PBB agar Israil jera dan tidak mengulangi kebiadabannya lagi.
Din menekankan bahwa serangan tentara Israel terhadap jamaah yang menunaikan ibadah di Masjid Aqsa, dan terhadap Final Liga Sepak Bola Palestina merupakan pelanggaran terhadap HAM dan ketentuan-ketentuan internasional yang tidak dapat ditoleransi sama sekali.