INDOZONE.ID - Persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terhadap kematian Brigadir J kembali bergulir hari ini, Jumat (27/1/2023). Agenda sidang kali ini, yakni tuntutan untuk para terdakwa.
"Tuntut para terdakwa OOJ," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi wartawan, Jumat (27/1/2023).
Para terdakwa yang bakal dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Kuasa Hukum Arif Rachman dan Baiquni Yakin Jaksa Bakal Bijak dan Jujur Tuntut Kliennya
Mereka diketahui didakwa bersalah dalam mengamankan DVR CCTV. Tindakan itu merupakan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri yang saat itu masih dijabat oleh Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan cs didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo Juga Jalani Sidang
Lebih jauh, Djuyamto mengungkapkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang replik dari JPU sebagai tanggapan nota pembelaan atau pledoi Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal, pada hari ini.
"Replik untuk terdakwa Pasal 340 (Pembunuhan Berencana Brigadir J)," pungkas Djuyamto.