Polri Dinilai Harus Belajar ke Satpam Terkait Kode Etik Anggota yang Melanggar

- Selasa, 13 September 2022 | 15:30 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Freepik)
Ilustrasi garis polisi. (Freepik)

Sidang etik terhadap para anggota Polri yang melanggar aturan terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo dkk dikritik. Dinilai, sanksi etik Polri saat ini terhadap anggota yang melanggar tak lebih baik dari sanksi etik satpam.

"Persoalan sanksi PTDH ini harusnya Polri belajar dari Satpam," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto saat dihubungi Indozone, Selasa (13/9/2022).

Bambang menilai penegakan sanksi etik di satpam lebih baik dari institusi Bhayangkara. Sebab, jika di satpam, anggota yang melanggar langsung dipecat dan diputus kontrak kerjanya.

"Penegakkan kode etik satpam ternyata lebih bagus dari pada polisi," kata Bambang.

Baca Juga: Seret Lalu Pukul Gadis Yatim Piatu Panti Asuhan, Aksi Brutal Polisi Saudi Tuai Sorotan

"Satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin tentunya langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya apalagi menjadi tersangka pidana," sambung Bambang.

Diketahui, Polri saat ini terus menggelar sidang etik terhadap para anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Sejumlah nama anggota bahwa perwira Polri terseret dan harus menjalani sidang kode etik.

Dari sidang etik ini, mayoritas anggota Polri tersebut dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan. Meski begitu ada pula anggota polisi yang tidak dikenakan sanksi pemecatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X