Mulai Diterapkan 6 Juni 2022, Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 25 Titik Ruas Jalan

- Rabu, 25 Mei 2022 | 18:29 WIB
Ilustrasi kawasan jalan dengan sistem ganjil genap di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ilustrasi kawasan jalan dengan sistem ganjil genap di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperluas ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil-genap (gage) pada kendaraan bermotor menjadi 25 titik. Kebijakan itu akan mulai berlaku pada 6 Juni 2022 mendatang.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan aturan perluasan ganjil-genap itu sesuai Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub nomor 88 tahun 2019," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).

Sebelum menerapkan perluasan aturan ganjil-genap menjadi 25 titik pada 6 Juni mendatang, Syafrin menyebutkan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif.

"Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama mulai hari ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni," terangnya.

Baca Juga: Agar Tak Timbulkan Euforia, Harus Ada Strategi yang Matang Sebelum PPKM Dicabut

Lebih lanjut, anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ini mengungkapkan, alasan pihaknya memperluas ruas jalan ganjil-genap karena berdasarkan evaluasi, dan guna mengurangi volume lalu lintas yang belakangan ini bertambah padat.

"Tentu begitu di beberapa ruas jalan yang saat ini tidak diterapkan Gage terjadi peningkatan volume, itu menimbulkan beberpaa ruas jalan alternatif di pusat kota menjadi padat," tandas Syafrin.

Berikut daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil-genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019: 

1. Jalan Pintu Besar Selatan 
2. Jalan Gajah Mada 
3. Jalan Hayam Wuruk 
4. Jalan Majapahit 
5. Jalan Medan Merdeka Barat 
6. Jalan MH Thamrin 
7. Jalan Jenderal Sudirman 
8. Jalan Sisingamangaraja 
9. Jalan Panglima Polim 
10. Jalan Fatmawati 
11. Jalan Suryopranoto 
12. Jalan Balikpapan 
13. Jalan Kyai Caringin 
14. Jaan Tomang Raya 
15. Jalan Jenderal S Parman 
16. Jalan Gatot Subroto 
17. Jalan MT Haryono 
18. Jalan HR Rasuna Said 
19. Jalan D.I Pandjaitan 
20. Jalan Jenderal A. YAni 
21. Jalan Pramuka 
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 
23. Jalan Kramat Raya 
24. Jalan Stasiun Senen 
25. Jalan Gunung Sahari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X