Alasan LPSK Beri Perlindungan untuk Bharada E: Dia Bukan Pelaku Utama

- Senin, 15 Agustus 2022 | 17:20 WIB
Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo (tengah) saat memberikan konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur. (ANTARA/Melalusa Susthira K)
Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo (tengah) saat memberikan konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur. (ANTARA/Melalusa Susthira K)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan alasan pihaknya memberikan perlindungan kepada tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E. Salah satu alasanya karena LPSK melihat Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo. Hasto menyebut Bharada E diberikan perlindungan karena dia bersedia dan sudah menjadi justice collaborator.

"Kami berkeyakinan yang bersangkutan memang pada kenyataannya bersedia untuk menjadi justice collaborator. Pada saat itu kami lakukan asesmen disamping kita bandingkan asesmen yang kita lakukan. Lalu kita sampai keyakinan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," kata Hasto kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

LPSK menilai peran Bharada E dalam kasus ini sangat kecil. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK, Achmadi mengungkap alasan lain pihaknya memberi perlindungan untuk Bharada E selain alasan justice collaborator.

"Telah memenuhi syarat perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban," kata Achmadi.

Achmadi menyebut keterangan Bharada E sangat penting untuk penyidik kepolisian. Untuk itu Bharada E pantas diberikan perlindungan oleh LPSK.

"Kasus pembunuhan berencana Brigadir J merupakan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama dan peran pelaku tentu berbeda. Sehingga saksi pelaku penting dilakukan perlindungan guna mencegah ancaman keselamatan jiwa," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X