Soal Pengganti Anies, DPRD DKI Jakarta Diberi Kewenangan Setor 3 Nama Calon Pj Gubernur

- Kamis, 1 September 2022 | 22:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi terkait permintaan usulan 3 calon nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada DPRD DKI Jakarta.

Riza menyebutkan bahwa permintaan 3 calon nama tersebut merupakan kebijakan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Sehingga, ia menilai Pemprov DKI Jakarta akan menghormati hal itu.

“Ya itu sudah diatur oleh ketentuan dari Kemendagri bahwa DPRD diberi kesempatan untuk mengusulkan 3 nama, sesuai dengan syarat-syarat aturan yang ada,” ucapnya di Balai Kota DKI, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Soal Ada Upaya Jegal Anies sebagai Capres, Politisi Golkar: Siapa yang Mampu?

“Kita hormati itu, terima kasi pada pemerintah pusat, teman-teman DPRD untuk mengusung 3 nama,” tambah Riza.

Untuk mengusulkan 3 calon Pj Gubernur pengganti Anies Baswesan itu, Riza menjelaskan kalau anggota dewan akan melakukan rapat secara internal guna mendapati nama-nama yang disetorkan ke Kemendagri.

“Teman-teman DPRD akan rapat internal, akan mengusungkan 3 nama. Siapa kah itu, kita akan serahkan pada teman-teman DPRD,” tandasnya.

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan akan ada 6 calon nama Pj Gubernur DKI yang diusulkan, 3 di antaranya bakal diusulkan dari DPRD DKI Jakarta. Hal itu dikatakannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR.

"Kemarin saya tandatangani, nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin 3 nama, 3 nama (dari) DPRD, 3 nama (dari) Kemendagri," ucap Tito.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X