Viral! Kaca Truk Dipecah di Tangerang Karena Tolak Pungli, Pelakunya Langsung Ditangkap

- Senin, 29 Agustus 2022 | 18:50 WIB
Dua tersangka yang melakukan aksi pungli (Dok. Humas Polda Banten)
Dua tersangka yang melakukan aksi pungli (Dok. Humas Polda Banten)

Dua pria di melakukan aksi perusakan dengan cara memecah kaca truk di Tangerang hingga viral di media sosial. Bergerak cepat, pihak kepolisian berhasil menangkap para pelaku.

Dilihat Indozone di akun Instagram @romansasopirtruck, tampak sebuah video menampilkan aksi keributan antar sopir truk dengan dua orang. Terlihat pula mobil truk dalam keadaan pecah pada bagian kaca depan.

"Gara-gara minta duit maksa, nggak dikasih sama sopir terus mecahin kaca," tulis akun romansasopirtruck dalam postingannya seperti dilihat pada Senin (29/8/2022).

Usut punya usut peristiwa ini sendiri terjadi pada Kamis, 25 Agustus 2022 yang lalu di Jalan Raya Arah Gerbang Tol Balaraja Barat, Tangerang, Banten. Selang beberapa waktu setelah beraksi, kedua pelaku berhasil diamankan polisi.

"Keduanya kami amankan saat dalam pelarian yakni di Pelabuhan Bakauheni pada 27 Agustus," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Kedua pelaku sendiri diketahui berinisial IU alias Jabeng (29) dan MSW alias Bayong (21). Kedua pelaku diketahui beraksi lebih dulu dengan cara meminta uang kepada korban namun, korban enggan memberi uang yang diminta.

"Sopir kemudian turun dan sempat bersitegang dengan kedua pelaku namun dilerai warga," beber Romdhon.

Korban kemudian melanjutkan perjalananya namun, pelaku membututi korban. Saat kondisi jalanan macet, pelaku memecahkan kaca mobil truk yang dikendarai oleh korban.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi. Polisi kemudian berhasil menangkap kedua pelaku.

"Petugas kami pun membangun komunikasi dengan polisi di Bakauheni untuk mengamankan kedua tersangka," pungkas Romdhon.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X