Pengumuman! Ganjar Berencana Naikkan Lagi Nominal KJS di Jateng, Jadi Berapa Nih?

- Minggu, 5 Februari 2023 | 14:31 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo telah menaikkan nominal bantuan Kartu Jateng Sejahtera (KJS) sebanyak Rp1,4 juta. Dengan begitu, nilai bantuan tahunan ini naik dari Rp3 juta menjadi Rp4,4 juta per KJS.

Ganjar pun berencana menaikkan nominal bantuan KJS lagi. Ganjar mengatakan, nominal bantuan tersebut akan dikaji ulang setelah Pemprov Jateng mendapatkan data kemiskinan dari Pemerintah Kabupaten se-Jateng yang akan terkumpul minggu ini.

"Nanti ini kalau didata lagi, naik lagi pasti (nominal bantuan KJS). Makanya kenapa kita ajak yang lain juga untuk terlibat," kata Ganjar dalam siaran persnya, Minggu (5/2/2023).

Baca Juga: SMRC Prediksi Pilpres 2024 Dua Putaran, Head To Head Ganjar Ungguli Anies

Tak hanya nominal bantuannya, Ganjar juga berencana menambah kuota penerima KJS per tahunnya. Saat ini, kuota penerima KJS sebanyak 12.764 per tahun. 

"Sangat mungkin untuk kita tambah. Kalau kita sudah nemu begitu, bisa jadi kita nambah terus," kata Ganjar.

KJS merupakan program bantuan sosial tunai dengan sasaran di antaranya fakir miskin tidak produktif dan penyandang disabilitas (mental retardasi, psikotik dan eks psikotik, disabilitas fisik berat dan disabilitas mental). Kemudian penderita penyakit kronis, antara lain tuberculosis (TBC), stroke, kanker atau tumor ganas, gagal ginjal dan paru-paru flek.

Adapun sumber anggaran Program Bantuan Jaminan Sosial (Banjamsos) KJS bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023 pada DPA Dinas Sosial di masing-masing kabupaten dan kota. 

Baca Juga: Tiba di JIExpo untuk Hadiri HUT Ke-50 PDIP, Ganjar Pranowo Langsung Diteriaki 'Presiden'

Dari pertama kali diluncurkan pada 2017, masing-masing penerima mendapat bantuan sebesar Rp3 juta dalam satu tahun. Pencairannya dibagikan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dengan besaran Rp750 ribu per bulan. 

Ganjar mengatakan, Jateng berkomitmen mengentaskan kemiskinan dan menjalankan Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. 

"Dari tahun ke tahun kita selalu meminta info dari kades, bupati, wali kota, ada tidak warganya yang mengalami situasi seperti itu. Kalau ada, bagaimana treatment, kalau tidak ada, kasih ke saya agar saya kasih jaminan melalui Kartu Jateng Sejahtera sehingga mereka tercover terus kebutuhannya setiap saat," kata Ganjar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X