Pemkab: Gempa Garut Tak Ditetapkan Tanggap Darurat Bencana

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 16:41 WIB
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Satria Budi (kiri) bersama Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro (kanan) meninjau rumah warga yang terdampak bencana gempa di Kecamatan Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, Kamis (2/2/2023). (ANTARA/Feri Purn
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Satria Budi (kiri) bersama Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro (kanan) meninjau rumah warga yang terdampak bencana gempa di Kecamatan Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, Kamis (2/2/2023). (ANTARA/Feri Purn

Gempa Garut kali ini tak ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Bencana oleh Pemerintah Kabupaten Garut. Karena dianggap tidak mengganggu aktivitas masyarakat setempat. 

Gempa Sesar Garsela telah terjadi di Kecamatan Samarang dan Pasirwangi. Penanganan korban gempa pun hanya memenuhi kebutuhan pangan saja. 

"Kita tidak menetapkan kejadian bencana gempa ini sebagai Tanggap Darurat Bencana karena tidak ada kehidupan masyarakat yang terganggu," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Satria Budi di Garut,  dilansir ANTARA. 

Baca Juga: Ridwan Kamil: BPBD Data Korban Gempa Garut, Polanya Sama Kayak Cianjur


Ia menuturkan gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,3 telah mengguncang wilayah Garut menyebabkan kerusakan pada rumah warga di Kecamatan Pasirwangi dan Samarang, Rabu (1/2/2023) malam.

Pemerintah daerah, kata dia, langsung menerjunkan sejumlah petugas dari dinas terkait untuk memberikan bantuan masyarakat dan mendata kerusakan akibat gempa.

Hasil kajian dan rapat koordinasi, kata Satria, maka diputuskan tidak ada Tanggap Darurat Bencana, sehingga tidak perlu membangun dapur umum atau memperbaiki fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat.

"Kejadian bencana ini tidak ada yang mengungsi sehingga tidak membuat tempat pengungsian umum, tidak ada dapur umum juga," katanya.

Ia menyampaikan meski pemerintah tidak menerapkan Tanggap Darurat Bencana, namun pemerintah menetapkan Pernyataan Bencana yang artinya tetap memberikan bantuan kebutuhan pokok masyarakat.

Pemerintah daerah, kata dia, menyiapkan bantuan jatah hidup (jadup) bagi masyarakat yang rumahnya terdampak bencana gempa bumi selama 14 hari ke depan.

Baca Juga: BMKG Sebut Ada Gempa Susulan M 3,3 Jaga-jaga Ya!

"Ada bantuan untuk kebutuhan, ya, seperti bantuan pangan biasa, ada makanan," kata Satria.

Terkait warga yang rumahnya rusak akibat gempa, kata dia, saat ini sudah kembali ke rumahnya masing-masing karena kondisi rumahnya masih bisa ditempati meski ada beberapa kerusakan ringan.


Sedangkan yang rumahnya rusak berat seperti ambruk, sementara tinggal di rumah saudara sekitar rumahnya, sambil menunggu keputusan pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana bantuan perbaikan rumah.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X