The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp3,8 M, Bisa Beli 2,5 Juta Es Krim untuk Warga Bandung
Gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).
News

KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp3,8 M, Bisa Beli 2,5 Juta Es Krim untuk Warga Bandung

Senin, 16 Januari 2023 12:07 WIB 16 Januari 2023, 12:07 WIB

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima laporan penerimaan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar di sepanjang periode 2022. KPK menyebut, uang sejumlah itu setara dengan pembelian 250 unit mobil listrik. 

Bahkan, lembaga antirasuah berkelakar bahwa gratifikasi senilai Rp3,8 miliar setara dengan harga pembelian es krim yang bisa dinikmati 2,53 juta warga Bandung. 

"Di tahun 2022, KPK menerima 3.625 laporan gratifikasi, total uang Rp 3,8 miliar. Total uang tersebut setara 250 unit mobil listrik/membeli es krim untuk 2,53 juta warga Bandung!," tulis akun twitter resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) @KPK_RI sebagaimana dikutip Senin (16/1/2023).

Baca Juga: KPK Ingatkan Istri Lukas Enembe Hadir saat Diperiksa Penyidik sebagai Saksi

Gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar merupakan hasil dari 3.625 laporan sepanjang 2022. Jumlah uang tersebut sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

KPK menyebut, uang tersebut juga setara dengan pembelian tiga unit ruko dengan harga Rp1,4 miliar per unitnya. Tak tanggung-tanggung, ruko tersebut sudah lengkap dengan furniture di dalamnya dan berada di kawasan Jakarta Selatan.

Laporan gratifikasi KPK tahun 2022. (twitter/@KPK_RI)
Laporan gratifikasi KPK tahun 2022. (twitter/@KPK_RI)

KPK mengungkapkan, gratifikasi dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas sebagai penyelenggara negara. 

“Oleh karena itu, penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan & berisiko pidana,” tulis KPK. 

Baca Juga: Lukas Enembe Ditahan KPK, Pemerintah Perlu Beri Perhatian Khusus soal Keamanan di Papua

KPK mengajak para penyelenggara negara untuk bisa melaporkan dan menolak setiap penerimaan gratifikasi. Pelaporan itu bisa melalui aplikasi GOL.

"Ingat tolak gratifikasi pada kesempatan pertama," imbau KPK.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
JOIN US
JOIN US