Saksi Kunci Brigjen Hendra Sempat Hadiri Sidang Etik, Ipda Arsyad Disanksi Demosi 3 Tahun

- Selasa, 27 September 2022 | 11:59 WIB
Sejumlah polisi berjaga saat berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Sejumlah polisi berjaga saat berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Sidang etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan terkait kasus Ferdy Sambo sudah selesai digelar. Hasilnya, Ipda Arsyad dikenakan sanksi demosi selama tiga tahun.

"Perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Ipda Arsyad juga dikenakan sanksi wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan maupun tertulis. Dia juga diwajibkan mengikuti mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan hingga pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," beber Nurul.

BACA JUGA: Sidang Etik Kasus Brigadir J Dinilai Mengulur Waktu, Polri: Semuanya Butuh Proses!

Diketahui, Polri hingga saat ini terus melakukan sidang kode etik terhadap para anggota polisi yang melanggar atau tidak profesional terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs. Dalam sidang etik terhadap Ipda Arsyad, Polri menghadirkan saksi AKBP Arif Rachman Arifin.

AKBP Arif sendiri merupakan sanksi ahli untuk sidang etik mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Namin, sidang terhadap jenderal polisi bintang satu tersebut tak kunjung terlaksana dengan alasan kesehatan Arif.

BACA JUGA: Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Sifatnya Final Mengikat! Tak Ada Lagi Upaya Hukum Lain

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X