Kompolnas Desak Polri Pecat Anggota Polres Pamekasan yang Terlibat Kekerasan Seksual

- Senin, 9 Januari 2023 | 11:57 WIB
Ilustrasi polisi (ANTARA)
Ilustrasi polisi (ANTARA)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak institusi Polri untuk segera mengenakan sanksi pidana kepada Aiptu AR, anggota Polres Pamekasan karena menjual istrinya sendiri. Tak hanya itu, Kompolnas juga meminta Polri mengenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap pelaku.

Adapun desakan ini dilakukan oleh Kompolnas mengingat perbuatan yang dilakukan oleh Aiptu AR sangat mencoreng institusi Polri karena terlibat dalam kekerasan seksual hingga pesta narkoba.

"Pelaku layak diproses pidana dengan dijerat pasal-pasal dan  UU berlapis termasuk UU KDRT, UU TPKS dan KUHP agar pelaku nantinya dapat dijatuhi hukuman maksimal oleh majelis hakim. Selain pidana, pelaku juga harus diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan," tutur kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Indozone, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Polisi Pamekasan Diperiksa Propam

Selain mencoreng institusi Korps Bhayangkara, Poengky menilai tindakan Aiptu AR tergolong prilaku yang sadis karena tega menjual istrinya sendiri. Ia bilang jika benar tindakan tersebut dilakukan oleh anggota Polri, maka bertentengan dengan akal sehat hingga hati nurani.

"Jika benar tindakan anggota selaku suami yang menjual istri secara seksual itu sungguh mengagetkan, memalukan dan jelas-jelas mencoreng nama baik institusi. Tindakan pelaku selaku suami sungguh biadab, sadis, bertentangan dengan akal sehat dan hati nurani," tutur Poengki.

Baca Juga: Polisi Pamekasan Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Pengamat: Kapolri Harus Tegas

Selain layak diberikan sanksi pidana hingga sanksi etik, tutur Poengky, Kompolnas sendiri juga meminta Polri tidak berhenti hanya kepada pemberian sanksi kepada pelaku. Rekan-rekan pelaku disebutnya juga layak untuk diselidiki lebih dalam.

"Selain pelaku, pemeriksaan baik pidana maupun kode etik harus menjerat pula kawan-kawan pelaku yang tega membeli kepuasan seksual yang dijual pelaku yang tega mengorbankan istrinya. Orang-orang seperti itu tidak layak menjadi anggota Polri," kata Poengky.

Lebih jauh Poengky berharap Polda Jawa Timur dapat dengan tegas mengusut kasus ini. Dia juga berharap korban mendapat perlindungan.

"Kami berharap Polda Jatim memproses kasus ini secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, transparan dan mandiri. Perlindungan kepada korban dan anak korban perlu dilakukan oleh pimpinan agar tidak ada ancaman dari para pelaku kepada mereka," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Aiptu AR, anggota Polres Pamekasan diamankan oleh jajaran Bidang Propam Polda Jatim. Dia diamankan lantaran terlibat dalam kekerasan seksual hingga pesta narkoba.

Bejatnya, AR sendiri menjual istrinya ke rekan sesama polisi. Tindakan bejat ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2015 yang lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X