Ketua DPRD DKI Minta Ali Sadikin Dijadikan Nama Jalan, Tapi Tak Dikabulkan Anies

- Rabu, 29 Juni 2022 | 11:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyayangkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak memilih Ali Sadikin menjadi salah satu nama jalan di Jakarta yang diubah belum lama ini. 

Pasalnya, menurut Prasetyo, jika salah satu pertimbangan perubahan nama jalan untuk mengenang jasa tokoh dalam perjuangan di Jakarta, maka Anies harusnya tidak melupakan jasa mantan Gubernur DKI Jakarta itu. 

"Ali Sadikin jelas-jelas sosok dan tokoh berjasa. Bagaimana dimulainya Jakarta sebagai kota metropolitan sampai saat ini salah satunya jasa Ali Sadikin," ujar Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022). 

Pria yang akrab disapa Pras ini kembali mengingatkan bahwa usulan penamaan jalan Ali Sadikin telah disampaikannya secara resmi saat menggelar rapat paripurna istimewa peringatan HUT Kota Jakarta ke-494 tahun lalu. 

Saat itu, ia meminta agar nama Ali Sadikin diabadikan di jalan sekitar kawasan Kebon Sirih. Adapun Jalan Kebon Sirih terbentang dari perempatan Jalan Abdul Muis sampai perempatan Jalan Menteng Raya, seberang Tugu Tani, Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Jalan di Jakarta Diganti Jadi Nama Tokoh Betawi, Anak Buah Anies Buka Layanan Ubah Dokumen

Selain nama jalan, pada kesempatan yang sama Prasetyo juga menyarankan agar nama Ali Sadikin diabadikan di gedung Blok G Pemprov DKI Jakarta dengan nama Graha Ali Sadikin, Pendopo Ali Sadikin, atau Beranda Ali Sadikin. 

"Saya pernah dengar usulan itu katanya akan dikabulkan waktu itu. Tapi mana sampai sekarang. Bukan apa-apa, Jakarta pada masa kepemimpinan beliau (Ali Sadikin) banyak keberhasilan yang telah dirasakan oleh masyarakat. Terus kurang berjasa apa lagi sampai susah untuk dijadikan nama jalan," paparnya. 

Politikus PDI Perjuangan ini menilai, untuk mengubah nama jalan di Jakarta juga harus melalui pertimbangan dan kajian panjang. Selain itu perlu dibentuk badan pertimbangan yang isinya berasal dari unsur eksekutif dan legislatif. 

"Lalu apakah diubahnya nama jalan itu melibatkan DPRD DKI, tidak. Padahal aturan dan prosedur itu sebelumnya sudah dituangkan pada Kepgub yang pernah diterbitkan oleh Gubernur Sutiyoso," tandas Pras

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X