Dua Oknum Jaksa Dicokok KPK, Ada 21 Ribu SGD Yang Diamankan

- Jumat, 28 Juni 2019 | 21:27 WIB
ANTARA FOTO/Reno Esnir
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok dua oknum jaksa dalam operasi tangkap tangan, Jumat (28/6/2019).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan operasi senyap ini dilakukan saat Jumat siang. Selain dua oknum Jaksa, KPK juga mengamankan dua pengacara dan seorang pihak swasta. 

Saat ini, lanjut Syarif, lima pihak yang diamankan sudah dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.

"Kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Syarif saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/6/2019).

Selain mengamankan lima orang, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa mata uang asing. Diduga uang merupakan suap untuk "mengamankan" perkara penipuan yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

"Kami amankan dari lokasi yaitu sekitar 21 ribu dolar Singapura. Proses penghitungan secara rinci sedang dilakukan," ujar Syarif.

Syarif menambahkan penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum kelima pihak yang dicokok dalam OTT KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X