Pasutri Penjual Sate Padang Berbahan Daging Babi Diringkus Polisi

- Senin, 20 Mei 2019 | 10:51 WIB
Antara Sumbar/Fathul Abdi
Antara Sumbar/Fathul Abdi

Suami istri B (55) dan E (48) diciduk Polresta Padang di Kabupaten Bekasi, usai buron sekitar satu bulan. Mereka menjadi tersangka kasus sate padang yang memakai daging babi.

Kala itu, mereka menjual sate padang berbahan daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB. "Berdasarkan informasi diketahui bahwa kedua tersangka sedang berada di Bekasi, lalu dikirim dua personel ke sana untuk mengintai, memastikan serta menangkap," kata Kapolres Kota Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan.

Mereka berdua dijerat dengan pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Undang-undang Pelindungan Pangan.

Kedua tersangka akan segera diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang bukti yang ada. Apalagi berkas kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan jauh-jauh hari.

Hanya saja proses tersebut terhambat karena tersangka yang tidak ditahan badan sejak awal, tidak ditemukan keberadaannya. Mereka baru berhasil ditangkap setelah menjadi buronan sekitar satu bulan.

Polisi menetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap 300 lebih tusuk sate yang menyatakan daging itu positif mengandung babi.

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X