Dewas TVRI Tolak Dipengaruhi untuk Angkat Helmy Yahya Kembali

- Rabu, 22 Januari 2020 | 13:18 WIB
Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat (kanan) bersama anggota Maryuni Kabul Budiono (tengah) dan Made Ayu Dwie Mahenny (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/
Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat (kanan) bersama anggota Maryuni Kabul Budiono (tengah) dan Made Ayu Dwie Mahenny (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/

Dewan Pengawas (Dewas) TVRI tak mau dipengaruhi secara politik untuk menganulir keputusan mereka sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI tak mau dipengaruhi secara politik untuk menganulir keputusan mereka sebelumnya menjadi Direktur Utama TVRI.

Sebelumnya, dewas memutuskan untuk menghentikan Helmy Yahya dari jabatannya. Pemberhentian ini menuai pro dan kontra.

"Lucu ya, saya yang enggak bisa terima itu lho, yang membuat aturan harus menganulir aturan. Kan lucu. Ketawa masyarakat nanti," ujar Dewas TVRI, Made Ayu Dwie Mahenny, setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI, pada Selasa (21/1/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Made untuk menanggapi pernyataan sejumlah anggota Komisi I DPR RI, yang meminta agar Helmy Yahya dihadirkan kembali dalam kapasitasnya sebagai Dirut TVRI dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR.

Anggota DPR yang menyuarakan pendapat tersebut adalah Effendy Simbolon, Taufiq Abdullah, dan Yan Parmenas Mandenas.

Keinginan sejumlah anggota DPR tersebut dianggap telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terus buat apa kewenangannya dikasih ke kami. Kami diangkat sebagai dewas kan dengan aturan itu. Nah, sekarang hak kami diambil dan beliau-beliau yang mengangkat kan menurunkan derajatnya sendiri dong," ungkap Made.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Dewas TVRI, Arief Hidayat Thamrin. Menurut dia, DPR RI sekali pun tidak ada dasar hukumnya untuk mencampuri perusahaan. Ia menyebut kewenangan mengangkat dan memberhentikan Dirut adalah kewenangan Dewas TVRI.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X