Beredar Info soal Whatsapp SIGAP, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi

- Jumat, 17 Januari 2020 | 14:33 WIB
Paspor elektronik Indonesia dengan tanda chip biometrik. (blog.pergi.com)
Paspor elektronik Indonesia dengan tanda chip biometrik. (blog.pergi.com)

Layanan WhatsApp SIGAP yang diluncurkan Kantor Keimigrasian pada 2019 lalu tentu menjadi sebuah inovasi baru dari kantor keimigrasian.

Dalam berita sebelumnya yang tayang di Indozone dengan judul, Begini Cara Bikin Paspor Lewat Whatsapp yang tayang pada Kamis, 16 Januari 2020, ternyata ada kesalahpahaman pengartian dalam rilis yang disampaikan, terkait fungsi layanan WhatsApp SIGAP.

Dihubungi Indozone, Jumat (17/1/2020), Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh menegaskan ulang fungsi layanan tersebut.

"Ada kesalahan pemahaman terkait penjelasan Pak Sam Fernando dalam hal prosedur tersebut. Penggunaan aplikasi WhatsApp untuk pengurusan paspor hanya pada tahap pengecekan status paspor saja (hanya dipergunakan di beberapa kantor imigrasi), pemberian informasi dan pengaduan," tegasnya.

"Sementara untuk antrian paspor,masih  menggunakan aplikasi antrian paspor online yang dapat di-download di App Store dan Play Store, dan itu berlaku di seluruh kantor imigrasi di seluruh indonesia," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa pengguna cukup mengirimkan pesan teks ke WhatsApp SIGAP di nomor 08118539333. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan balasan pesan berisi beberapa layanan menu informasi yang ingin diketahui.

Beberapa fitur yang ditawarkan adalah pengecekan status permohonan paspor, mengetahui tata cara pembayaran, dan persyaratan permohonan paspor.

Lebih lanjut, pengguna bisa mengetahui tata cara antrian pengambilan paspor, atau sekadar menyampaikan apresiasi dan komentar dengan mudah.

 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X