Soal Pasal Santet, Ini Kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

- Sabtu, 21 September 2019 | 14:01 WIB
Antara/Aditya Pradana
Antara/Aditya Pradana

Terkait pasal santet di draft revisi KUHP, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah bahwa pasal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengkriminalisasi masyarakat.

Menurutnya, pasal tersebut justru akan melindungi masyarakat. Yasonna menjelaskan bahwa hingga saat ini masyarakat Indonesia masih banyak yang percaya santet.

Yasonna mengatakan bahwa kepercayaan ini rawan disalahgunakan orang untuk mencelakai orang lain.

"Masyarakat kita ini kan masih banyak di daerah daerah yang percaya santet, kita takut nanti justru disalahgunakan. Jadi supaya tidak ada penyalahgunaan upaya-upaya dengan mencari keuntungan-keuntungan yang tidak benar," ujar Yasonna.

Orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib yang bisa menyelakai orang lain nantinya bisa dipidanakan lewat KUHP yang baru. Pasal ini nantinya bisa mencegah masyarakat agar tidak ditipu oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

Berikut isi Pasal 252 yang mengatur soal santet:

  1. Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
  2. Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per ­tiga).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X