Daftar Investasi Bodong Ilegal yang Baru Ditutup OJK

- Jumat, 6 Desember 2019 | 10:25 WIB
Dok. Satgas Waspada Investasi
Dok. Satgas Waspada Investasi

Satgas Waspada Investasi menemukan dan menutup sebanyak 182 investasi bodong yang tidak memiliki izin dan menawarkan imbalan tak masuk akal.

Investasi bodong tersebut memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, dengan cara menipu dan mengiming-imingi dengan hasil yang berkali lipat dan tak wajar.

"Satgas Waspada Inevestasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers tanggal 2 Agustus 2019," kata Tongam Tobing, Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi, dalam keterangan pers.

Dari total 182 investasi bodong, 164 di antaranya adalah perdagangan forex (foreign exchange) yang tak memiliki izin.

Selain itu, ada 8 entitas investasi money game, 2 entitas equity crowdfunding ilegal, 2 entitas multi level marketing dan lainnya.

Selama tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 444 entitas yang membuka usaha tanpa izin dari otoritas berwenang dan merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi juga mengatakan ada satu entitas yang sebelumnya sudah ditindak tegas setelah mendapatkan izin usaha, yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta.

Perusahaan tersebut memperoleh izin SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Adapun 182 investasi bodong yang ditemukan dan ditutup oleh Satgas Waspada Investasi, ialah sebagai berikut:

-
Dok. Satgas Waspada Investasi
-
Dok. Satgas Waspada Investasi
-
Dok. Satgas Waspada Investasi
-
Dok. Satgas Waspada Investasi
-
Dok. Satgas Waspada Investasi

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X