Iuaran BPJS Akan Naik Tahun Depan, Legislator Minta Ditunda

- Kamis, 12 Desember 2019 | 01:36 WIB
photo/ANTARA FOTO/Galih Pradipta
photo/ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Presiden Indonesia Joko Widodo resmi meneken peraturan presiden tentang kenaikan iuran BPJS di semua kelas yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

Namun, legislator tetap meminta pemerintah untuk menunda kebijakan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja apabila persoalan terkait data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) belum dibenahi.

"Masih banyak kesalahan data pada kepesertaan PBI. Karena kriteria orang yang berhak dibantu masih belum jelas," kata anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar Darul Siska di Jakarta, Rabu (11/12).

Dia meminta pemerintah untuk menyelesaikan terlebih dulu data kesejahteraan sosial yang ada di Kementerian Sosial agar bantuan iuran untuk peserta PBI tepat sasaran.

Darul yang merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemeilihan Sumatera Barat mengungkapkan ada masyarakat di daerah pemilihannya yang mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial, padahal warga tersebut memiliki rumah dan mobil.

Menurutnya, selain kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai memberatkan peserta PBPU juga memberatkan pemerintah daerah dalam membiayai peserta PBI dari APBD.

Ia juga mengatakan bahwa banyak pemerintah daerah yang kewalahan karena harus menambah anggaran untuk membiayai peserta JKN PBI daerah di tahun depan.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X