185 Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Karhutla

- Senin, 16 September 2019 | 17:03 WIB
Antara/Wahdi Setiawan
Antara/Wahdi Setiawan

Polri telah menetapkan 185 tersangka perorangan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia. Empat korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut dismapaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol Dedi Prasetyo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (16/9/19).

Ratusan tersangka tersebut diusut di sejumlah polda se-Indonesia dengan rincian, di Polda Riau terdapat 47 tersangka perseorangan dan satu tersangka korporasi. Di Polda Sumatera Selatan ada 18 tersangka individu, Polda Jambi ada 14 tersangka individu.

Kemudian di Polda Kalimantan Tengah terdapat 45 tersangka individu dan satu tersangka korporasi. Terakhir di Kalimantan Barat ada 59 tersangka individu dan dua tersangka korporasi.

Dari total tersebut, sebanyak 11 kasus perorangan masuk tahap penyelidikan dan 95 kasus perorangan dan empat kasus korporasi sudah masuk tahap penyidikan.

40 kasus perorangan tahap 1, dua kasus perorangan dalam tahap P19, dua kasus perorangan sudah lengkap berkasnya atau P21 serta 22 kasus perorangan tahap II.
Banyaknya hutan yang terbakar dipengaruhi musim kemarau El Nino. Namun setelah diselidiki, karhutla yang terjadi paling banyak disebabkan karena ulah manusia.

"Pada saat peninjauan Wakapolri dan TNI di Riau memang disimpulkan 99 persen karhutla itu adalah faktor manusia," ujar Dedi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X