Polda Jatim Segera Terbitkan Surat DPO Tersangka Veronica Koman

- Sabtu, 7 September 2019 | 16:49 WIB
ANTARA/Willy Irawan
ANTARA/Willy Irawan

Kepolisian Daerah Jawa Timur segera menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica Koman (VK), tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya hingga berujung pada kerusuhan di Papua. "Sementara ini, kami berupaya melakukan pendekatan kepada keluarganya (dulu) agar VK kembali ke Indonesia," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu (7/9).

Dia mengatakan, untuk melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka, penyidik telah mendatangi rumah VK, masing-masing di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta melayangkan surat panggilan sebagai tersangka. "Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Harapan kami, pihak keluarga bisa membantu, sehingga VK pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.

-
ANTARA/Willy Irawan

Terkait hal itu, Polda Jatim sudah meminta bantuan Divhubinter Mabes Polri untuk memudahkan penangkapan dan membantu melakukan konfirmasi kepada negara tempat Veronica bersembunyi. "Kami juga sudah bekerja sama dan koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Interpol, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), termasuk Ditjen Imigrasi," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Pihak Imigrasi Diminta Cabut Paspor Veronica Koman

Irjen Luki Hermawan juga mengatakan pihaknya telah meminta bantuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencekal dan mencabut paspor Veronica Koman yang saat ini berada di luar Indonesia. "Kami sudah membuat surat untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," kata dia.

-
ANTARA/Ilustrasi/Hendra Nurdiansyah

Dia menambahkan, pihaknya juga bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri guna mengonfirmasi keberadaan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diduga saat ini berada di salah satu negara tetangga Indonesia. "Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara itu. Suaminya merupakan warga negara asing yang juga penggiat LSM (lembaga swadaya masyarakat)," ujarnya.

Dari pengembangan penyelidikan, Polda Jatim berhasil melacak dua nomor rekening Veronica Koman baik yang ada di Indonesia maupun di luar negeri. "Kami sudah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut, karena yang bersangkutan mendapat beasiswa dari negara kita dan sekolah mengambil S2 bidang hukum," katanya.

-
ANTARA FOTO/Ilustrasi/Didik Suhartono

Selain itu, Polda Jatim juga menjalin kerja sama dengan Tim Siber Bareskrim Mabes Polri dan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk sesegera mungkin memulangkan Veronica Koman. "Karena tersangka ini (Veronica Koman) menjadi target utama di Jatim bisa mengungkap terkait kasus yang ada di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya," katanya.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

-
ANTARA FOTO/Ilustrasi/Dhemas Reviyanto

Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial Twitter yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya. Sebagai tersangka, polisi telah menjerat Veronica dengan pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 serta UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X