Usai Disidak Anies, Dirut & CEO Perusahaan Paksa Karyawan Kerja di Kantor Jadi Tersangka

- Rabu, 7 Juli 2021 | 15:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sidak PPKM Darurat (Instagram/aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sidak PPKM Darurat (Instagram/aniesbaswedan)

Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang tersangka dari kasus perusahaan yang melanggar PPKM Darurat. 3 tersangka berasal dari perusahaan Loan Market Indonesia bagian dari Ray White dan juga dari PT Dana Purna Investama.

Dua perusahaan ini memaksa karyawan bekerja dari kantor di masa PPKM Darurat, padahal bukan bagian bisnis esensial atau kritikal.

Sebelum menetapkan tersangka, polisi memeriksa 14 karyawan dari 2 perusahaan tersebut.

"Diamankan di TKP 9 orang kita periksa dan tetapkan sebagai tersangka ada 2. Pertama ERK, laki-laki Direktur Utamanya, kedua AHV ini manajer HR dari PT DPI. Ini dua tersangka," kata Yusri saat konferensi pers, Rabu (7/7/2021).

Dari pemeriksaan Ray White, polisi memeriksa 5 karyawan dan akhirnya menetapkan seorang tersangka yang merupakan CEO.

"Kedua PT LMI alamatnya gedung Sahid, Sudirman. Kita amankan 5 orang kita dalami. Kita tetapkan tersangka perempuan SD dia CEO dari PT LMI ini," kata Yusri.

PT LMI adalah salah satu perusahaan yang kena sidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies bahkan sempat memarahi manajer perusahaan tersebut karena karyawan dipaksa bekerja di kantor.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X