Awas! Kejari Ingatkan Pelanggar Prokes Bisa Kena Pidana

- Sabtu, 10 Juli 2021 | 14:15 WIB
 Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar. (ANTARA)
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar. (ANTARA)

Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengingatkan kepada masyarakat setempat bahwa tindakan melanggar protokol kesehatan, seperti tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bisa terkena pasal pidana dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan.

“Seperti Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, orang yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara satu tahun dan denda Rp1 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat (9/7), seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut saat menyosialisasikan sejumlah aturan tentang ancaman pidana pelanggar protokol kesehatan COVID-19 kepada masyarakat di daerah ini.

Ia mengatakan bahwa Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular menyebutkan karena kealpaan mengakibatnya terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara enam bulan dan denda Rp500 ribu.

Ia menyebut, dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.

Selanjutnya Pasal 212 KUHP, melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, Pasal 214 KUHP jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya tujuh tahun penjara.

Selain itu, Pasal 216 Ayat 1 KUHP tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang dipidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, Pasal 218 Ayat 1 KUHP barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atas nama penguasa yang berwenang diancam karena ikut serta dengan pidana penjara empat bulan dua minggu.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X