Dijerat Pasal Berlapis, Anji Terancam 12 Tahun Penjara

- Selasa, 15 Juni 2021 | 22:32 WIB
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (14/6/2021).  (photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (14/6/2021). (photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pihak kepolisian menyebutkan musisi Erdian Aji Prihartanto (EAP) atau sering disapa Anji, terjerat pasal berlapis yakni Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, usai jadi tersangka, Anji terancam hingga 12 tahun penjara.

"Anji dikenakan Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan, sedangkan Pasal 111 terkait kepemilikan," katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa, (15/6).

Untuk diketahui, Pasal 127 ayat 1 berbunyi setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Luhut Nilai Produksi Alkes Dalam Negeri Bisa Hemat Hingga Rp300 Triliun per Tahun

Kemudian, Pasal 111 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Namun saat ini, Ronaldo menyebutkan pihak kepolisian masih menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini diperlukan, guna mendalami keterlibatan Anji dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Apakah memang murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat ke pengedaran," Ronaldo menandasi.

Diketahui, saat ini Anji ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Bahkan sebelumnya pihak keluarganya telah mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat mantan vokalis band Drive itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X