AHY Ngaku Dibisiki Senior di TNI: Moeldoko akan Halalkan Segala Cara

- Rabu, 24 November 2021 | 18:44 WIB
 Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (instagram.com/agusyudhoyono)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (instagram.com/agusyudhoyono)

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku mendapat bisikan dari seniornya di TNI terkait tindak-tanduk Moeldoko. Senior tersebut, kata AHY, memberi peringatan padanya jika Kepala Staf Presiden (KSP) Meoldoko tidak akan berhenti jika keinginannya tidak tercapai.

“KSP Moeldoko akan melakukan langkah apapun, bahkan menghalalkan segala cara, termasuk upaya yang senior saya katakan yaitu upaya membeli hukum. Tapi saya yakin, hukum akan tetap tegak, hukum tetap tidak akan bisa dibeli selama kita berjuang di atas kebenaran itu dan selama kebenaran yang kita perjuangkan itu mendapat dukungan oleh rakyat dan ridho dari Tuhan," kata AHY dalam jumpa pers yang dilakukan melalui video di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusar, Rabu (24/11/2021).

Karena itu, AHY mengaku menyambut baik putusan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menolak menolak gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Kami sekali lagi mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT dengan izin dan kehendak Tuhan, Alhamdulillah kebenaran dan keadilan yang kita perjuangakan tetep tegak di negeri ini," kata AHY.

AHY menyatakan, keputusan PTUN ini telah mengkonfirmasi keyakinan pihaknya. Sebab jika mengikuti alur logika hukum yang disampaikan oleh putusan MA, maka legal standing dalam gugatan KSP Moeldoko di PTUN menjadi semakin tidak relevan.

Disisi lain, kata dia, putusan PTUN tersebut dapat memberi pesan bagi demokrasi dan tanda kemenangan bagi rakyat.

“Sejak KSP Moeldoko berbohong dengan mengatakan tidak berminat mengambil alih kepemimpinan Parta Demokrat, lalu tiba-tiba tanpa izin presiden dia hadir di KLB ilegal, kemudian permohonan kepengurusan hasil KLB itu ditolak oleh kemenkumham,” katanya.

Maka dari itu, lanjut AHY,  tak bisa dikatakan lagi Moeldoko tidak serius mengambil Partai Demokrat dari kepemimpinannya. Apalagi Meoldoko aktif mengumpulkan orang-orang dalam proses hukumnya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait ditolaknya pengesahan hasil KLB.

Adapun keputusan Penolakan sebagaimana ada di llaman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi kutipan putusan dalam laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X