Polisi Beberkan Tersangka EO Bukan Vaksinator Sembarangan Hingga Direkrut Jadi Relawan

- Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:49 WIB
Tersangka EO pelaku vaksin kosong saat ekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa, (10/8/2021). (Foto/Antara)
Tersangka EO pelaku vaksin kosong saat ekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa, (10/8/2021). (Foto/Antara)

Pihak kepolisian mengungkap tersangka utama pelaku pemberian suntik vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara, bukanlah vaksinator sembarangan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan tersangka EO telah memiliki sertifikasi sebagai tenaga kesehatan penyuntik vaksin COVID-19.

"Ibu EO ini perawat yang punya klasifikasi untuk melakukan penyuntikan. Karena orang yang mau jadi vaksinator harus punya klasifikasi," ujar Yusri saat konferensi pers pengungkapan kasus suntikan vaksin kosong di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

Yusri mengatakan tersangka menjadi relawan vaksinator pada saat Jakarta memang sedang gencar-gencarnya melakukan vaksinasi, karena upaya untuk memutus mata rantai COVID-19 sekarang ini adalah dengan vaksinasi dan protokol kesehatan.

"Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena memang kami terus terang untuk melakukan vaksinasi massal ini membutuhkan relawan-relawan sebagai vaksinator," kata Yusri.

Tentang pelaksanaan vaksinasi di daerah Pluit, di salah satu SMA Kristen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar tanggal 6 Agustus lalu yang sempat viral di media sosial Twitter karena tabung suntik (spuit) kosong, Yusri menjelaskan bahwa saat itu telah terjadi kelalaian tersangka.

Namun, korban berinisial BLP telah disuntik ulang.

"Banyak yang menanyakan kepada saya bahwa suntikan yang dilakukan terhadap seseorang inisialnya BLP ini, itu adalah kosong. Kemudian dicek, dan memang diakui itu tidak ada isinya, sehingga dilakukan vaksinasi kembali terhadap saudara BLP ini," kata Yusri seperti yang dikutip dari Antara.

Polisi langsung bertindak karena setelah kejadian yang sempat divideokan orang tua korban sendiri atau ibunya sendiri, kemudian diadukan penanggungjawab dari yayasan sekolah yang menyelenggarakan vaksinasi bersama pada saat itu.

"Ini (video) yang kemudian beredar, dilakukan pendalaman oleh teman-teman Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil mengamankan (menangkap) saudari EO inisialnya, ini adalah tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, yang sesuai ada di video viral tersebut," kata Yusri.

Sementara, lanjut Yusri, polisi masih mendalami keterangan dari tersangka EO.

"Kami masih mendalami dan masuk dalam tahap penyidikan setelah kita memeriksa beberapa saksi sekaligus menyita barang bukti termasuk satu buah botol vial, juga suntikannya dan ada beberapa alat lain yang memang biasa dipakai untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat," kata Yusri.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan menggunakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Kendati selama kegiatan vaksinasi massal untuk warga Jakarta, tersangka EO adalah relawan vaksinator. Ini akan dikesampingkan, karena kata Yusri, Indonesia adalah negara hukum.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X