Terdakwa Pemerkosaan di Aceh Divonis Bebas, Anggota DPR RI Kecewa

- Selasa, 25 Mei 2021 | 16:33 WIB
Nazarudin Dek Gam. (Instagram/@nazaruddin_dekgam)
Nazarudin Dek Gam. (Instagram/@nazaruddin_dekgam)

Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengaku kecewa atas putusan vonis bebas terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur di Aceh oleh majelis hakim di tingkat banding.

"Saya kecewa atas putusan vonis bebas terhadap terdakwa pemerkosaan anak bawah umur oleh majelis hakim di tingkat banding di Mahkamah Syariah Aceh," kata Nazaruddin Dek Gam, Senin (24/5/2021).

Padahal, kata Nazaruddin Dek Gam, terdakwa di tingkat pengadilan pertama di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, divonis bersalah dan dihukum 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan.

"Karena itu, saya minta jaksa segera ajukan kasasi dan saya akan kawal kasus ini di Mahkamah Agung. Saya menilai ada yang aneh dalam kasus tersebut," ujar Nazaruddin Dek Gam.

Dia menilai putusan bebas itu menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Aceh, khususnya pada kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.

Nazaruddin Dek Gam mengatakan penyidik kepolisian sudah bekerja sesuai hasil pemeriksaan terhadap korban, sehingga tidak mungkin korban menyebutkan pelaku pemerkosaan karena ada ayah dan pamannya,

"Karena ayah dan paman sebagai pelaku, makanya korban berani bicara jujur kepada penyidik, dan berdasarkan perkataan korban polisi menangkap pelaku," kata Nazaruddin Dek Gam.

Terkait kasus tersebut, ia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi pendampingan korban agar jangan sampai korban diintervensi oleh terdakwa.

Menurutnya, korban harus benar-benar dilindungi. Sebab, korban masih kecil dan memiliki rasa ketakutan. Nazaruddin meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)  Aceh mendampingi korban hingga psikologi korban bisa pulih atas kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X