Usai Ditangkap, Pembeli yang Ancam Kurir Paket dengan Samurai Terancam 5 Tahun Penjara

- Kamis, 27 Mei 2021 | 10:25 WIB
Viral Pembeli Ancam kurir dengan Samurai. (Foto; Instagram @lambe_turah)
Viral Pembeli Ancam kurir dengan Samurai. (Foto; Instagram @lambe_turah)

Viral Insiden kurir paket online yang dimarahi pembeli kembali terjadi. Kali ini seorang kurir paket sampai diancam menggunakan samurai.

Dilihat Indozone di akun Instagram jakut.info, sebuah video menampilkan momen seorang pria yang tengah membuka paket pesanannya. Setelah dibuka, pria itu kecewa dan meminta sang kurir untuk mengembalikan uangnya.

Perdebatan pun terjadi antara kurir dengan pria tersebut. Sejurus kemudian, pria tersebut masuk ke dalam rumah untuk mengambil samurai dan mengancam kurir tersebut.

"Kurir paket online menjadi sasaran amarah setelah pembelinya merasa ditipu oleh penjual. Menurut info yang didapat, kejadian ini berada di Jalan Musyawarah, Ciputat (Tangerang Selatan)," tulis akun jakut.info dalam postingannya seperti dilihat pada Kamis, (27/5/2021).

BACA JUGA: Jerit Tangis Perempuan Iringi Penangkapan Pria yang Viral Ancam Kurir Pakai Sajam

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida membenarkan adanya insiden tersebut. Polisi sendiri sudah menerima laporan dari sang kurir dan langsung mengamankan pelaku pengancaman berinisial MDS (44) di kediamannya.

Usut punya usut, Jun menyebut kasus ini bermula saat pelaku memesan sebuah jam tangan namun dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD). Ketika barang datang dan pelaku membuka paket tersebut, pelaku marah lantaran pesanannya tidak sesuai pesanan.

"Awalnya dia pesan barang jam tangan, kemudian barang datang diantar sama kurir. Terus dia buka itu barangnya ternyata tidak sesuai dengan pesanan. Akhirnya dia marah-marah dengan spontanitas sama kurir," kata Jun.

Pelaku pun masuk ke dalam rumah untuk mengambil samurai yang dia dapat saat mengamankan pelaku tawuran. Dengan mengacungkan samurainya, pelaku mengancam kurir untuk mengembalikan uangnya.

"Itu kemarin spontanitas saja, nggak ada niat untuk melukai. Dia ngancam gitu supaya uangnya dikembalikan karena kan sudah terlanjur bayar COD," beber Jun.

Atas ulahnya, pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ayam ini diganjar dengan Pasal 368 KUHP. Tersangka juga terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X