Penyusupan Judi Online di Situs Pemerintah Dibongkar Bareskrim Polri

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:34 WIB
Konferensi pers Mabes Polri kasus penyusupan judi online di situs pemerintah di Mabes Polri, Jakarta. (Dok. Div Humas Polri)
Konferensi pers Mabes Polri kasus penyusupan judi online di situs pemerintah di Mabes Polri, Jakarta. (Dok. Div Humas Polri)

Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyusupan situs judi online di situs resmi milik pemerintah dan lembaga pendidikan. Total, ada 19 tersangka yang berhasil diciduk Bareskrim Polri terkait kasus ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut kasus ini bermula dari kabar situs-situs pemerintah yang disusupi iklan judi online sejak Agustus 2021. Bareskrim Polri lantas membentuk tim untuk mengusut kasus ini.

"Dari penyelidikan kita mendapatkan adanya sindikat yang memasarkan untuk decline. Jadi, kita sudah mendapatkan dari pada penyelidikan itu sasaran di kementerian pendidikan dan lembaga pendidikan," kata Irjen Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Argo menyebut sindikat ini memasukkan link ke dalam situs resmi pemerintah. Sindikat ini sengaja menyusupkan link judi online ke link situs pemerintah dengan tujuan tersendiri.

"Kenapa orang-orang ini menggunakan situs pemerintah? Karena untuk iklan ini membutuhkan rating, nanti kalau naik algoritmanya tinggi. Ini tujuannya kenapa menggunakan situs-situs pemerintah? Karena kalau sendiri nanti rating akan naik, memanfaatkan akun pemerintah," beber Argo.

BACA JUGA: Update Corona RI 13 Oktober: Tambah 1.233 Kasus Positif, Sembuh 2.259 Orang

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 19 orang tersangka. Belasan orang tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X