BNN Sebut Pengangguran Jadi Faktor Meningkatnya Kasus Narkotika

- Jumat, 20 Agustus 2021 | 15:15 WIB
Konferensi Pers War on Drugs dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 324,3 kg yang diselenggarakan di Ruang Pattimura Gedung Utama BNN RI, Jakarta Timur, Kamis. (19/8/2021) (ANTARA/Putu Indah Savitri/pri.)
Konferensi Pers War on Drugs dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 324,3 kg yang diselenggarakan di Ruang Pattimura Gedung Utama BNN RI, Jakarta Timur, Kamis. (19/8/2021) (ANTARA/Putu Indah Savitri/pri.)

Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Petrus Reinhard Golose, menyebut, pengangguran merupakan salah satu faktor peningkatan kasus narkotika yang terjadi di Indonesia.

“Salah satu faktor (peningkatan kasus narkotika) adalah banyak orang yang tidak mendapat pekerjaan,” kata Petrus, Kamis (19/8) dikutip dari Antara.

Petrus menyebut, hal ini ditambah dengan banyaknya orang yang menganggur akibat banyaknya perusahaan yang melakukan efisiensi pegawai, bahkan gulung tikar. Para pengangguran inilah yang kemudian menjadi target dari para gembong narkotika untuk memperluas jangkauan peredarannya.

“Dengan modal yang sedikit dari tempat asalnya, mereka sudah bisa menjual narkotika atau sabu-sabu ini,” ujar Petrus.

Menurutnya, terjadi peningkatan orang yang memakai narkoba diakibatkan oleh Work From Home atau bekerja dari rumah dan terbatasnya interaksi yang terjadi antar masyarakat mengakibatkan banyak orang merasa tertekan, depresi, dan sebagainya.

“Mereka berpikir bahwa dengan menggunakan narkotika, mereka bisa mengurangi tekanan. Tapi ini justru membahayakan,” katanya lagi.

Berdasarkan rekapitulasi data dari BNN, total pengungkapan kasus narkotika secara keseluruhan (termasuk di luar keterlibatan bea cukai) sampai bulan Agustus 2021, terutama sabu-sabu, mencapai 2.287,36 kg atau 2,28 ton.

Guna mencegah angka tersebut kian meningkat, dibutuhkan kolaborasi berbagai lembaga yang tidak hanya terbatas pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X