Kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan seorang Polisi Patroli dan Pengawalan (Patwal) Ditlantas Polda Metro Jaya bernama Iptu Dwi Setiawan tewas di Tol Jakarta-Cikampek menyita perhatian publik.
Iptu Dwi meninggal dunia saat sedang bertugas memberikan pengawalan terhadap iring-iringan kendaraan di KM 13.400 B Tol Cikampek Jawa Barat, Kamis (28/10/2021).
Terbaru, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut kecelakaan bermula saat sopir truk bermain hp. Saat itu tersangka yang merupakan sopir truk mengangkat telepon dari istrinya.
"Pengendara CS ini melaju dari lajur tiga dan korban ada di lajur empat. Saat di TKP si sopir ini menerima telepon dari seseorang dan sambil menjawab telepon ini. Menurut pengakuan kernet dia sambil main handphone sehingga ganggu konsentrasi kehilangan konsentrasi," kata Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Terlepas dari hal tersebut, berikut sejumlah fakta terkait kecelakaan maut yang menyebabkan Patwal Iptu Dwi meninggal dunia
Kronologi kejadian
Argo Wiyono menyebut, sebelum kecelakaan Iptu Dwi sempat meminta sebuah truk untuk memberikan jalan. Namun, truk tersebut malah membanting stir ke kanan dan memepet korban.
"Jadi karena konsen terpecah tiba-tiba truk banting kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan di tengah, saat terpepet motor sempat naik ke truk itu, jatuh dan masuk kolongnya," kata Argo.
Sopir truk sempat kabur
Polisi membeberkan bahwa setelah kecelakaan terjadi, sopir truk yang menabrak Iptu Dwi sempat melarikan diri. Meskipun pada akhirnya sopir tersebut menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Kami baru mau cari tapi nggak lama sekitar dua jam hilang kemudian yang bersangkutan serahkan diri ke kantor polisi PJR Cikampek," kata Argo.
Baca juga: Terungkap! Ini Pemicu Kecelakaan Maut yang Tewaskan Patwal di Cikampek
Iptu Dwi meninggal di tempat karena luka di kepala
Iptu Dwi Setiawan yang saat ini menjabat sebagai Panit 1 Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya diketahui meninggal di tempat kejadian saat mengalami kecelakaan dengan luka di bagian kepala.
Sopir truk jadi tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus kecelakaan, polisi akhirnya menetapkan sopir truk berinisial CS sebagai tersangka.
CS juga akan ditahan oleh polisi hingga 20 hari kedepan sejak (29/10/2021).
Atas perbuatannya, CS dipersangkakan pasal berkaitan dengan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, terancam 6 tahun penjara.