Anggota DPR: Dana JHT adalah Hak, Aturan Pencairan di Usia 56 Tahun Beratkan Pekerja

- Minggu, 13 Februari 2022 | 09:26 WIB
Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Beleid terbaru mengatur pencarian JHT 100 persen, hanya bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun. Pencarian JHT sebelum usia 56 bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan dan kondisi. 

Menurut Mufida, sebagai dana yang diambil dari pekerja, maka pada hakikatnya program dana JHT adalah hak pekerja. Jika hak untuk menggunakan dibatasi harus sampai berusia 56 tahun, maka peraturan ini akan memberatkan pekerja yang membutuhkan jaring pengaman sosial di waktu yang serba sulit saat ini. 

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Agustus 2021 ada 1,49 juta kasus klaim JHT didominasi oleh korban PHK dan pengunduran diri, dengan peserta rentang di bawah 30 tahun atau usia produktif. 

"Artinya pekerja yang mencairkan JHT karena memang butuh karena di PHK dan mundur dari perusahaan, karena dampak pandemi. Mereka menggunakan dana JHT untuk bertahan sembari berusaha mencari pekerjaan baru," ucapnya, Minggu (13/2/2022). 

"Kalau aturan JHT kini hanya bisa dicarikan saat usia pensiun, jaring pengaman untuk mereka yang di PHK belum ada," tambah Mufida. 

Bagi Mufida, peraturan tersebut tidak sensitif atas kondisi masyarakat saat ini. Setelah pekerja tersebut mengalami PHK dengan kesempatan kerja yang semakin sulit. 

Kemudian, kebijakan pengusaha yang lebih memilih menjadikan pekerjanya sebagai pegawai kontrak (PKWTT), maka dana JHT tersebut merupakan harapan terbesar dari pekerja sebagai dana, bahkan untuk menyambung hidup dan modal usaha. 

"Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa dana uang pesangon dari pengusaha sangat sulit dan perlu waktu yang lama bagi pekerja untuk mendapatkannya. Oleh karena itu JHT menjadi harapan terbesar karena langsung cair setelah 1 bulan masa tunggu," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X