Pasangan Malaysia Ini Pamer Bulan Madu di Luar Kota, Berujung Dipenjara & Denda Rp8 juta

- Selasa, 20 April 2021 | 20:25 WIB
Pasangan suami istri yang kedapatan bulan madu di tengah pembatasan akibat pandemi dihukum. (Photo/Facebook/Info Roadblock JPJ/POLIS/Twitter/@redzuanNewsMPB)
Pasangan suami istri yang kedapatan bulan madu di tengah pembatasan akibat pandemi dihukum. (Photo/Facebook/Info Roadblock JPJ/POLIS/Twitter/@redzuanNewsMPB)

Belum lama ini pasangan asal Malaysia berhasil 'memamerkan' perjalanan antarnegara bagian ke Johor untuk 'bulan madu' mereka telah dijatuhi hukuman satu hari penjara dan didenda RM2.500 (Rp8 juta) oleh Pengadilan Magistrate pada Selasa (20/4/2021) atas tuduhan memberikan informasi tertulis yang salah.

Dilansir dari Sinar Harian, Selasa (20/4/2021), pria itu bernama Iram Naz Hafiz Sabir Muhammad (24) dan istrinya Azharique Shah Abdul Jalil (23) yang mengaku bersalah di hadapan hakim.

Berdasarkan laporan dari Kosmo Online, pasangan itu juga mengajukan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman minimum karena mereka memiliki tanggungan keluarga.

"Kami mengajukan untuk tidak dihukum penjara dan kami menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut," kata Iram Naz.

Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Wan Ahmad Hakimi Wan Ahmad Jaafar menyarankan, karena kepentingan publik, keduanya masih akan dijatuhi hukuman penjara.

Baca juga: Video 1.500 Drone Melakukan Pertarungan Boss RPG & Membentuk Kode QR untuk Promosikan Game

Mereka didakwa berdasarkan Bagian 22 (D) dari Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 (Undang-undang 34) dan Bagian 34 dari KUHP yang dapat dihukum berdasarkan Bagian 24 Undang-undang 342. Hukuman untuk bagian itu mengatur hukuman penjara maksimum dua tahun atau denda atau keduanya setelah divonis bersalah.

Pasangan itu sebelumnya menjadi viral setelah netizen mempertanyakan bagaimana mereka bisa melintasi negara bagian atas dasar 'bulan madu'. Sementara saat ini negara tersebut sedang membatasi pergerakan perjalanan akibat pandemi Covid-19.

Di beberapa Instagram story, Iram Naz memposting foto dirinya dan suaminya sedang asyik di pantai.

“Mengapa kalian membenci yang tidak perlu? Mungkin saja, dapatkan saja surat izin! Kamu belum mencobanya tapi kamu sudah cemburu,” katanya di salah satu postingannya.

Setelah muncul tuduhan bahwa pasangan tersebut telah melanggar larangan perjalanan antarnegara bagian, mereka mengklaim bahwa mereka telah memberikan dokumen kerja yang sah kepada pihak berwenang.

Kepala Polisi Distrik Wangsa Maju, Inspektur Ashari Abu Samah mengatakan bahwa mereka telah mengajukan izin perjalanan CMCO ke Johor Bahru untuk perjalanan kerja pada 15 Maret.

“Mereka sudah menyerahkan bukti semua urusan bisnis serta kuitansi akomodasi mereka,” katanya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X