Dishub DKI Masih Tunggu Arahan Kemenhub Soal SIKM, Ini Aturan Sementaranya

- Selasa, 20 April 2021 | 15:21 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Perhubungan DKI (Dishub) masih menunggu aturan lebih lanjut terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Kementerian Perhubungan.

Untuk sementara, pemberlakuan SIKM akan mengacu Surat Edaran dari Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah.

"Kami tetap masih menunggu aturan lebih lanjut dari Kemenhub," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

Oleh sebab itu, untuk pengaturan sementara SIKM bagi warga yang hendak keluar-masuk Jakarta pada masa larangan mudik, yakni 6-17 Mei 2021 masih mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat.

BACA JUGA: Jozeph Paul Tertawa saat Jadi DPO, Polri Jelaskan Strategi Penangkapan di Jerman

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pengecualian untuk berpergian, dan wajib mengurus SIKM adalah angkutan logistik dan antaran barang, perjalanan kegiatan dinas, baik ASN maupun swasta dengan dilengkapi surat tugas dari pejabat eselon 2 bagi ASN.

"Sementara, pengecualian lainnya bagi kegiatan misalnya ada kedukaan, ada orang melahirkan, ibu hamil, itu diberi pengecualian dengan syarat itu mengurus SIKM melalui kelurahan atau desa domisili setempat," terangnya.

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kemenhub dan pemerintah provinsi lainnya terkait dengan perkembangan aturan SIKM yang akan diterapkan.

"Kami harapkan setelah terbit peraturan Menhub akan kami konsolidasikan, terakhir pada hari Minggu lalu itu sudah rapat koordinasi antar provinsi di wilayah Jawa, seperti dari Banten, Jakarta," tandas Syafrin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X