Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik KPK Ditetapkan Jadi Tersangka Suap

- Jumat, 23 April 2021 | 00:50 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Tangkapan Layar Youtube KPK RI)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2020-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan tiga tersangka tersebut yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur dijangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Penyidik KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp1,5 M Seorang Polisi, Inisial AKP SR

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, kata Firli, kasus tersebut merupakan temuan KPK dan langsung ditindaklanjuti sepenuhnya ditangani oleh KPK dengan mengumpulkan bukti dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, yakni M Syahrial, Gunawan selaku sopir Syahrial, Maskur Husain, Riefka Amalia dari pihak swasta.

Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju, Ardianoor dari pihak swasta/orang kepercayaan Maskur, Nico dari pihak swasta/adik dari Stepanus, dan Rizki Cinde Awalia dari pihak swasta/saudara dari Riefka Amalia.

"Ditemukan juga bukti diantaranya buku rekening bank beserta kartu ATM," ujar Firli.

Firli menegaskan bahwa KPK tetap memegang prinsip "zero tolerance" dan tidak akan memberikan toleransi kepada setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X