Berzina di Kamar Kos saat Sahur, Pasangan Selingkuh di Aceh Dimandikan Pakai Air Selokan

- Senin, 19 April 2021 | 14:27 WIB
Pasangan berzina di Aceh diguyur air selokan. (Ist)
Pasangan berzina di Aceh diguyur air selokan. (Ist)

Nasib apes dialami oleh pria berinisial HA (38 tahun) dan perempuan berinisial FSN (20 tahun). Usai melakukan hubungan intim di sebuah kamar kos di wilayah Gampong (Desa) Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, pasangan selingkuh itu dipergoki warga pada Minggu (18/4/2021). 

Warga yang geram lantas menghukum mereka dengan memandikan keduanya dengan air selokan.

Video saat mereka dihukum beredar di media sosial. Keduanya disuruh jongkok di tepi selokan dan diguyur dengan yang kotor dan bau berulang-ulang.

Berdasarkan keterangan yang beredar, sebelum digerebek di kamar kos si perempuan, warga sudah mencurigai hubungan gelap antara HA dan FSN.

HA adalah warga asli Aceh, tepatnya dari Jangka Buya, Pidie Jaya. Sedangkan FSN adalah perempuan asal Kudus, Jawa Tengah. Mereka berdua sama-sama sudah memiliki pasangan sah.

Usai digerebek warga, mereka berdua kemudian diserahkan ke Satpol PP WH Aceh.

Kepada petugas, mereka mengaku tetap berpuasa. Mereka mengaku berzina sebelum waktu Imsak tiba. Mereka berhubungan badan sampai dua ronde sejak malam hingga waktu sahur.

Dalam hal ini, HA datang ke kos FSN dengan mengendap-ngendap pada dini hari. Begitu masuk, mereka langsung bersenggama sepuasnya.

Hubungan terlarang antara HA dan FSN sendiri bermula dari pertemuan mereka sehari-hari di pasar di dekat terminal bus.

Di sana, HA yang sudah punya dua anak, membuka kedai kelontong. Sementara FSN berjualan gorengan.

Kini, keduanya terancam hukuman cambuk sampai 30 kali sesuai Hukum Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X