Penampakan Tumpukan Uang Hasil Korupsi Bank Jateng, Negara Rugi Rp597 Miliar

- Selasa, 28 Desember 2021 | 10:34 WIB
Tumpukan uang diduga hasil korupsi Bank Jateng (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Tumpukan uang diduga hasil korupsi Bank Jateng (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta, merugikan keuangan negara hingga Rp597, 97 miliar.

Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (27/12/2021) mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan tiga tersangka dalam kasus BPD Jateng Cabang Blora.

Kasus korupsi pada Bank jateng Cabang Jakarta berupa pemberian kredit proyek tahun 2017 - 2019 diduga dilakukan oleh tersangka BM selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan BS selaku Direktur PT Garuda Technologi (debitur).

-
Tumpukan uang diduga hasil korupsi Bank Jateng (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

BM menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

BM kemudian menerima "fee" proyek dengan total Rp1,6 miliar dan mengakibatkan negara rugi Rp307,9 miliar. Sementara itu, BS merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.

-
Tumpukan uang diduga hasil korupsi Bank Jateng (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tersangka BS memberikan uang imbalan jasa kepada BM sebanyak tiga kali. Perbuatan BS diduga merugikan keuangan negara senilai Rp174 miliar.

"Dalam perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp10,8 miliar dan beberapa aset lain yang disita," kata Cahyono.

Lalu, untuk dugaan korupsi BPD Jateng Cabang Blora, berupa penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), dan KPR periode  2018 - 2019.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RP selaku mantan kepala BPD Jateng Cabang Blora periode 2017-2019. Lalu, debitur berinisial UR selaku Direktur PT Gading Mas Properti dan TK selaku Direktur Lentera Emas Raya.

-
Tumpukan uang diduga hasil korupsi Bank Jateng (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Perbuatan ketiga tersangka telah merugikan keuangan negara Rp 115,58 miliar.

"Dalam perkara ini penyidik telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dan aset-aset tersangka lainnya juga disita," kata Cahyono.

Barang bukti lain yang disita adalah berupa dokumen dan sertifikat dengan nilai mencapai puluhan miliar.  Total aset yang dibekukan sebesar Rp 58,53 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X