Uji Materi UU KPK Ditolak buat Pemberantasan Korupsi Lemah? Politisi Demokrat: Berlebihan!

- Rabu, 5 Mei 2021 | 17:12 WIB
Anggota Komisi III DPR RI,  Didik Mukrianto (Instagram/@didikmukrianto)
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto (Instagram/@didikmukrianto)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil terhadap hasil revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019. Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menganggap berlebihan jika ditolaknya uji formil di MK ini menjadi tanda pemberantasan korupsi tidak akan berjalan optimal.

Menurut Didik, jika KPK tetap berkomitmen untuk menjalankan UU maka pemberantasan korupsi tidak surut. Pasalnya belakangan ini sudah banyak pejabat yang terseret kasus korupsi.

“Menurut hemat saya, komitmen dan konsistensi aparat penegak hukum termasuk KPK dalam memberantas korupsi tidak surut. Bahkan beberapa waktu belakangan ini, tidak sedikit pejabat negara termasuk menteri, kepala daerah dan lainnya yang ditangkap oleh KPK,” kata Didik kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

“Terlalu berlebihan jika ada yang mengatakan bahwa pemberantasan korupsi jalan di tempat atau berhenti karena ditolaknya uji formil UU KPK,” tambahnya.

Politikus Partai Demokrat ini menekankan, uji Formil terhadap UU KPK yang dimohonkan kepada MK bisa dilakukan oleh siapa saja sepanjang legal standing-nya terpenuhi. 

“Konsekuensi atas itu maka kalah dan menang menjadi suatu hal yang pasti dan biasa saja,” terangnya.

Di sisi lain, Didik menyamapaikan, pemberantasankorupsi butuh kebersamaan, butuh integritas dan keseriusan, butuh dukungan banyak pihak. Putusan MK sudah final dan mengikat terhadap judicial review UU KPK. 

Justru saatnya, kata Didik, perkuat kebersamaan dan dukungan kepada aparat penegak hukum termasuk KPK untuk terus melakukan pemberantasan korupsi yang utuh dan terukur.

“Mari hormati sepenuhnya apa yang menjadi keputusan MK terkait dengan judicial review UU KPK,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X