Konser Musik Ilegal Timbulkan Kerumunan dan Langgar Prokes, Satpol PP Siapkan Denda

- Senin, 3 Mei 2021 | 19:59 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan memasang garis polisi di bazar UMKM yang didalamnya diadakan konser musik tanpa izin di Cibis Park, Pasar Minggu, Senin (3/5/2021). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan)
Polres Metro Jakarta Selatan memasang garis polisi di bazar UMKM yang didalamnya diadakan konser musik tanpa izin di Cibis Park, Pasar Minggu, Senin (3/5/2021). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan)

Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) menyiapkan denda administratif kepada penyelenggara kegiatan bazar UMKM tapi ada konser musik tanpa izin yang menimbulkan kerumunan dan abai protokol kesehatan di Cibis Park, Pasar Minggu.
?????

"Tetap denda administrasi ada," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan di Jakarta, Senin (3/5) dikutip dari ANTARA.

Pihaknya juga akan mendalami keterlibatan pengelola yang kini juga sedang didalami Kepolisian.

Meski ia tidak menyebut besaran denda administratif yang bakal diberikan, namun Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki aturan terkait denda pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Soal Ramainya Pengunjung Tanah Abang di Tengah Pandemi, Inul: Bukan Salah Presiden

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Gahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Pasal 8 ayat 6 peraturan itu ditujukan kepada setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran dan tempat kerja.

Kemudian, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain sejenis atau tempat wisata yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan denda administratif.

Untuk pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta, berulang dua kali Rp100 juta dan berulang tiga kali dan berikutnya denda Rp150 juta.

Selain denda administratif, pihaknya bersama Polres Jakarta Selatan juga sudah menutup kegiatan bazar UMKM yang sudah diadakan sejak 13 April hingga 9 Mei 2021.

Polres Jaksel sudah memasang garis polisi di sejumlah tenda bazar dan melakukan olah di tempat kejadian perkara (TKP) dari konser musik yang diadakan pada Sabtu (1/5).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X