Penyelesaian Masalah Perkara Kerap Mandek, KPK Dapat Amunisi 61 Jaksa Baru dari Kejagung

- Rabu, 26 Januari 2022 | 13:17 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penahanan tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno ( kanan belakang) dan Direktur CV. Prima Rahmat Wardi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penahanan tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno ( kanan belakang) dan Direktur CV. Prima Rahmat Wardi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan bahwa lembaganya mendapatkan amunisi jaksa baru dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami laporkan kepada pimpinan komisi III DPR RI, beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan tambahan (jaksa) dari Kejaksaan (Agung) RI,” kata Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022)

Firli menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan tambahan 70 jaksa dari Kejagung. Namun hanya 61 orang yang dinyatakan lulus.

"Alhamdulillah dipenuhi dari 70 orang jaksa dari kejaksaan RI, kami seleksi 61 bisa bergabung di KPK. Disamping itu, ada pegawai negeri lain yang juga bergabung dengan KPK. Dalam waktu dekat kita akan lakukan pelantikan terhadap jaksa penuntut umum," tambahnya.

"Sebanyak 61 jaksa penuntut umum bergabung di KPK karena telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus," tambah dia.

Baca juga: Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Ketua DPR: Penyusunan PKPU Harus Penuhi Aspek Prokes

Firli mengklaim bahwa penambahan jaksa menjadi penting bagi lembaga antirasuah. Kata dia, lembaganya acap mengalami kesulitan saat menangani sebuah perkara karena kekurangan jaksa.

"Kenapa ini menjadi penting? Karena kami mengalami bottleneck (kesulitan) terkait dengan penyelesaian perkara setelah penyidikan. Berkas perkara selesai, tetapi jaksa penuntut umumnya berkurang. Maka perlu kami tambah penuntut umum," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X