Dilaporkan ke Polda Metro soal Merek, Ini Respons GoTo

- Selasa, 9 November 2021 | 17:51 WIB
Iklan GoTo yang memperlihtkan Driver GoTo mengantarkan paket. (Youtube/Tokopedia)
Iklan GoTo yang memperlihtkan Driver GoTo mengantarkan paket. (Youtube/Tokopedia)

Pihak Gojek-Tokopedia (GoTo) akhirnya angkat bicara terkait adanya pihak yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan kasus penggunaan merek nama 'GoTo'. Pihak GoTo menilai mempunyai hak untuk menggunakan nama tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani. Astrid menilai pihaknya memiliki hak untuk menggunakan nama tersebut.

"GoTo memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya," kata Astrid dalam keterangan tertulisnya kepada Indozone, Selasa (9/11/2021).

Astrid menyebut nama GoTo sudah terdaftar di Kementerian Hukim dan Ham. Bahkan, sudah banyak kelar merek yang terdaftar menggunakan nama tersebut.

"Sesuai dengan data yang ada di Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM, GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas sembilan (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik)," beber Astrid.

Lebih jauh Astrid menyebut pihaknya akan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Pihaknya juha siap untuk membuktikan hak penggunaan nama tersebut di Pengadilan.

"GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," kata Astrid.

Seperti diketahui, PT Terbit Financial Technology mempolisikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait penggunaan nama GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik pelapor. 

Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Pelapor dalam hal ini bernama Serfasius Serbaya Nanek yang juga merupakan seorang pengacara PT Terbit.

Sedangkan terlapor dalam kasus ini tertulis Direktur PT Karya Anak Bangsa Kevin Aluwi dan Dirut PT Tokopedia Wiliam Tanuwijaya. Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan merek GoTo yang diklaim sudah digunakan lebih dulu oleh pelapor.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X